KEANGGOTAAN
ALIANSI PENGEMBANG PERUMAHAN NASIONAL JAYA

A. Anggota Baru

Mengajukan Formulir Anggota Baru Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (draft formulir terlampir), dengan mengajukan melampirkan :

  1. Akta Pendirian/Akta Perubahan Perusahaan yang menyebutkan berusaha di bidang pengembang;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan Perusahaan;
  5. Tanda Daftar/Nomor Induk Berusaha Perusahaan;
  6. Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum KEMENKUMHAM yang menyebutkan susunan direksi perusahaan;
  7. Pakta Integritas diatas kop perusahaan (draft pakta integritas terlampir);
  8. Kartu Tanda Penduduk , Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.

———————————-

B. Anggota Daftar Ulang/Perpanjangan

Mengajukan permohonan daftar ulang/perpanjangan melalui DPD Provinsi terkait, dan melakukan kewajiban administrasi sebagai berikut :

  1. Membayar iuran wajib anggota (IWATA) sebesar Rp. 2.000.000,- /tahun berdasarkan tahun takwin atau tahun berjalan (Januari s/d Desember);
  2. Menyelesaikan tunggakan tahun sebelumnya.

———————————-

C. Kewajiban Anggota

Setiap anggota Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (APPERNAS JAYA) berkewajiban :

  1. Tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi APPERNAS JAYA;
  2. Membayar uang pangkal, iuran dan yang lain, yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi;
  3. Mendapat perlindungan dan bantuan dari organisasi dalam melaksanakan kegiatan di bidang usaha pengembang;
  4. Menghadiri musyawarah, pertemuan-pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional, menurut tatacara yang ditentukan organisasi; serta
  5. Berperan aktif dalam berorganisasi dalam hal kepengurusan, baik memilih maupun dipilih untuk menjadi pengurus organisasi.

 

  • File Form Anggota & Pakta Integritas :

https://drive.google.com/file/d/1_SI-bdKGXHpuX0HVW6AYVuabVq0W0Ulv/view?usp=drive_link