KEANGGOTAAN
ALIANSI PENGEMBANG PERUMAHAN NASIONAL JAYA
A. Anggota Baru
Mengajukan Formulir Anggota Baru Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (draft formulir terlampir), dengan mengajukan melampirkan :
- Akta Pendirian/Akta Perubahan Perusahaan yang menyebutkan berusaha di bidang pengembang;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan Perusahaan;
- Tanda Daftar/Nomor Induk Berusaha Perusahaan;
- Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum KEMENKUMHAM yang menyebutkan susunan direksi perusahaan;
- Pakta Integritas diatas kop perusahaan (draft pakta integritas terlampir);
- Kartu Tanda Penduduk , Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
———————————-
B. Anggota Daftar Ulang/Perpanjangan
Mengajukan permohonan daftar ulang/perpanjangan melalui DPD Provinsi terkait, dan melakukan kewajiban administrasi sebagai berikut :
- Membayar iuran wajib anggota (IWATA) sebesar Rp. 2.000.000,- /tahun berdasarkan tahun takwin atau tahun berjalan (Januari s/d Desember);
- Menyelesaikan tunggakan tahun sebelumnya.
———————————-
C. Kewajiban Anggota
Setiap anggota Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (APPERNAS JAYA) berkewajiban :
- Tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi APPERNAS JAYA;
- Membayar uang pangkal, iuran dan yang lain, yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan bantuan dari organisasi dalam melaksanakan kegiatan di bidang usaha pengembang;
- Menghadiri musyawarah, pertemuan-pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional, menurut tatacara yang ditentukan organisasi; serta
- Berperan aktif dalam berorganisasi dalam hal kepengurusan, baik memilih maupun dipilih untuk menjadi pengurus organisasi.
- File Form Anggota & Pakta Integritas :
https://drive.google.com/file/d/1_SI-bdKGXHpuX0HVW6AYVuabVq0W0Ulv/view?usp=drive_link